Setelah Anda memiliki akta notaris untuk pendirian yayasan, berikut adalah langkah-langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan:
Pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM: Ajukan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Status badan hukum yayasan baru akan diakui setelah akta tersebut disahkan oleh Kemenkumham1.
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara: Setelah mendapatkan pengesahan, akta pendirian yayasan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia2.
Registrasi dan Perizinan Lainnya: Tergantung pada jenis kegiatan yayasan, Anda mungkin perlu mendapatkan izin operasional dari instansi terkait, seperti Dinas Sosial atau Kementerian Pendidikan, jika yayasan bergerak di bidang pendidikan3.
Pembukaan Rekening Bank: Untuk mengelola keuangan yayasan, Anda perlu membuka rekening bank atas nama yayasan. Ini biasanya memerlukan dokumen-dokumen legal yayasan yang telah disahkan4.
Pelaporan Pajak: Meskipun yayasan adalah organisasi non-profit, Anda tetap perlu melaporkan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku5.
Untuk mengajukan pengesahan yayasan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Pemesanan Nama Yayasan:
- Kunjungi situs ahu.go.id.
- Pilih menu “Yayasan” dan lakukan pemesanan nama yayasan. Anda perlu membeli voucher untuk pemesanan nama1.
Pembuatan Akta Pendirian Yayasan:
- Setelah nama yayasan disetujui, buat akta pendirian yayasan melalui notaris. Akta ini harus memuat informasi tentang pendiri, tujuan, dan struktur organisasi yayasan2.
Pengajuan Permohonan Pengesahan:
- Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara online2.
- Dokumen yang diperlukan meliputi salinan akta pendirian, surat pernyataan kedudukan dan alamat yayasan, bukti setoran modal awal, dan surat pernyataan tidak dalam sengketa2.
Pembayaran Biaya Pengesahan:
- Lakukan pembayaran biaya pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat dibayarkan melalui sistem pembayaran yang tersedia di situs SABH1.
Penerbitan SK Pengesahan:
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara:
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, yayasan Anda akan mendapatkan pengesahan resmi dari Kemenkumham dan dapat beroperasi secara legal.
