Setelah yayasan Anda mendapatkan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berikut adalah langkah-langkah selanjutnya yang perlu dilakukan:
1. **Pengumuman dalam Berita Negara**: Yayasan yang telah disahkan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia¹. Ini adalah langkah penting untuk memberikan informasi kepada publik tentang keberadaan yayasan Anda.
2. **Pendaftaran NPWP**: Daftarkan yayasan Anda untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak setempat³. NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan yayasan.
3. **Pembukaan Rekening Bank**: Buka rekening bank atas nama yayasan. Rekening ini akan digunakan untuk mengelola keuangan yayasan secara transparan dan akuntabel.
4. **Pengurusan Izin Operasional**: Tergantung pada bidang kegiatan yayasan, Anda mungkin perlu mengurus izin operasional dari instansi terkait, seperti Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat².
5. **Pendaftaran ke Instansi Terkait**: Jika yayasan Anda bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, atau sosial, pastikan untuk mendaftarkan yayasan ke instansi terkait untuk mendapatkan izin operasional yang sesuai.
6. **Pelaporan Kegiatan dan Keuangan**: Yayasan wajib melaporkan kegiatan dan keuangan secara berkala kepada Kemenkumham dan instansi terkait lainnya². Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas yayasan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, yayasan Anda akan dapat beroperasi secara legal dan efektif. Apakah ada hal lain yang ingin Anda tanyakan atau butuh bantuan lebih lanjut?
