Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, hadir sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. Selain Dedi, ada 8 saksi lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian. Namun, salah satu saksi kunci yang ditemukan oleh Dedi belum bisa hadir. Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, berharap Dedi bisa membujuk saksi tersebut untuk hadir agar persidangan bisa berjalan lebih lengkap.
Sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon semakin menarik dengan kehadiran Dedi Mulyadi sebagai saksi fakta. Mantan Bupati Purwakarta ini hadir bersama 8 saksi lainnya yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Namun, ketidakhadiran salah satu saksi kunci yang ditemukan oleh Dedi menjadi kendala. Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, pun meminta Dedi untuk berupaya menghadirkan saksi tersebut agar persidangan bisa berjalan lebih optimal. Farhat meyakini bahwa kesaksian saksi kunci ini sangat penting untuk membuktikan bahwa ada rekayasa dalam kasus ini.
- Kehadiran Dedi Mulyadi: Dedi Mulyadi hadir sebagai saksi penting dalam sidang PK Saka Tatal.
- Saksi kunci: Ada satu saksi kunci yang sangat diharapkan kehadirannya, namun belum bisa hadir.
- Peran Dedi Mulyadi: Dedi Mulyadi tidak hanya sebagai saksi, tetapi juga berperan dalam menemukan saksi kunci tersebut.
- Tujuan sidang PK: Sidang PK ini bertujuan untuk mencari kebenaran dan kemungkinan adanya rekayasa dalam kasus Saka Tatal.
- Permintaan Farhat Abbas: Farhat Abbas meminta Dedi Mulyadi untuk membujuk saksi kunci agar hadir dalam sidang.

